Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang para
suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT dan
telah melanggar hak-hak isterinya. Oleh karena itu perlu sekali para
suami mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan
sebagai tindakan durhaka terhadap istri adapun beberapa perilaku yang
sering suami lakukan adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak akan
beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad
n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami)tidak
akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan
seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak
beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang
untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa
memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami
Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah
tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat
demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan
Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
- suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
- suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
- suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak
bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya membaeri uang belanja.
tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus
membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan
pergaulan sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat
kedurhakaan ini,suami wajib menghindari perbuatan tersebut.dan segera
meminta maaf terhadap Istri dan bertaobat kepada Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang
cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi
tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja
istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang majikan yang
menelanrtarkan gaji karyawannya sehingga merekan tidak bisa memenuhi
kebutuhannya juga dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang
menelantarkan kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.Sudah menjadi
ketetapan jika suami harus memberikan belanja kepada istri missal untuk
makan minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat kemampuannya.bila tidak
maka suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:’Wahai
Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau
memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga
terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau
besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai
dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka
diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya
sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang
melakukan kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
- Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak
dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan tindakan
seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami melihat istrinya
boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi
dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami
terhadap istri
- Suami punya selingkuhan,sehingga lupa akan istrinya dan keluarganya
- Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
- Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
- Suami lebih mementingkan saudaranya. Hal ini sungguh kesalahan yang
besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah orang tuanya, istri
dan anaknya, bukan saudaranya.
Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja
istri,selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu ia wajib
meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubet kepada Allah. Ia
wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah
SWT. Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat kalian bertempat tinggal
menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk
menyempitkan(hati) mereka. Jika mereka(istri yang di thalaq) itu sedang
hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan
untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan
tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah
karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta
yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain. Jika mantan istrinya
yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat
tinggal yang baik,maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri
sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi
saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan
dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak
akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah
mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan
itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang
yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk
istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada
istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki
mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam
QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa
“jika kalian menceraikan istri
istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian
sudah menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian
tentukan itu,kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau
dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian
itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan
antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian
kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan
melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami
yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor
faktor :
- Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan
karena sekarang sudah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada
perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan
suami istri.
- Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan
ini tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang wajib dilunasi
baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu
ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20
)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang
lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara
mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali
sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara
cara yang licik dan dosa yang nyata?(21)
Bagaimana kalian akan
mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling
bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah
membuat perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan teas mencela suami yang memnta atau menarik kembali
mahar yang telah diberikan kepada istrinya,baik sebagian maupun
seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk
menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak
mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun,baik
dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambing
kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan
atas laki laki yang akan mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami
melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :
- Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya
tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah karena suami
hendaknya menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam
syari’at islam
- Suami hendak mendapatkan modal kerja.jika ini terjadi suami
hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak
boleh mengambilnya secara paksa
- Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar karena suamin
harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat
yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan
kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji
yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian.
Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus
memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian seperti itu
paling patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan
pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga
istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami.
7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian
bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh
kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya
(mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia
buru buru (mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara
kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewanbersenggama,tetapi
hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah
pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri
mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun
caranya (minum jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make
rot ) pokoknya suami harus berusaha dan memperhatikan kebutuhan seksual
istri dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah
agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu
adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu,hendaklah kalian menjauhkan
dirindari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka
sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka
ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah
menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang
menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah
mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya
darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah
suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan
merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah
kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa
melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya
menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang.
Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam
keadaan nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut ahli bagian
dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak
bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami
melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan dikarenakan :
- Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
- Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada
Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau
bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya
telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab
sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah
lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja
kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan
atau belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang
membinasakan pribadi muslim,srtiap suami muslim wajib menjauhinya,karena
hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan
kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat
orang lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami
istri wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang
lain. Suai yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama
berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6)
“dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka
tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri,maka kesaksian
satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah
bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar(dalam
tuduhannya) (7)
dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinyajika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan
suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri.
Oleh karena itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak
sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung
jawabkan menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan
mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat
demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…”
(QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
- Suami bermaksud mendapatkan harta istri melalui permintaan cerai
istri,karena dalam islam jika istri minta cerai suami berhak mengambil
kembali maharnya atau minta tebusan istri
- Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
- Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada
Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa
saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri
kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian
menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat
istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan
menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain.
Walaupun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status
ekonominya dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang
tidak sempat dante jabarkan diblog ini karena memang waktunya tidak
cukup jika semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
15. Menyenangkan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
16. Mengajak Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Demikianlah beberapa perbuatan tercela yang dibenci
Oleh Allah SWT dan merupakan kedurhakaan terhadap istri yang jika para
suami langgar maka rahmat dan nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.
Semoga Bermanfaat.
Sumber :
http://www.kabarmuslimah.com/perilaku-perilaku-durhaka-suami-terhadap-istri-yang-dibenci-allah/