Dakwah itu cinta, istiqomah itu kesetiaan

Rabu, 18 Januari 2017

Pak Tito, Pembawa Bendera Yang Ini Usut Juga Ya, Berani Gak?

Kamis, 19 Januari 2017

Eramuslim.com – Mabes Polri menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah. Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan akan menyelidiki untuk mengungkap siapa yang membawa bendera itu dan alasan apa membawa lambang negara itu saat aksi unjuk rasa.
bendera-ditulisi
“Sekarang, kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggungjawab korlapnya akan kami panggil. Siapa ini,” ujar Tito, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, ada aturan di undang-undang mengenai cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera merah-putih.
Link:
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/01/18/kapolri-selidiki-pihak-pengusung-bendera-merah-putih-bertuliskan-huruf-arab
***
Kalo yang ada hubungannya dengan “Islam” “Arab” “FPI” kok tanggapannya cepet banget, express…

bendera_metallica_
Oh ya Pak, sekalian tangkap pengibar bendera ini Pak… ga usah ribet mengusut, orangnya jelas… Pak Presiden juga kenal koq… konon Pak Presiden dapat cinderamata Gitarnya malah.
Juga yang ini Pak, merah putih dicoret-coret oleh pendukung Ahok ditulisi “KAMI MINTA AHOK DIBEBASKAN”..
bendera_pendukung-ahok
Itu disamping yang bawa bendera ada Pak Polisi kenapa diem aja….
Ini kejadian belum lama, pas Sidang Kasus Ahok, Selasa (3/1/2017). (kl/pi)

Share:

Jumat, 13 Januari 2017

Makan - makan dengan Pembina LDK

Assalamualaikum WR. WB

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Solawat dan salam tercurah limpah kepada Nabi Muhammad SAW. semoga kita mendapat safaat beliau di hari akhir. Aamiin.

Acara makan-makan ini merupakan salah satu sarana taaruf antara pengurus LDK Subulussalam 2016-2017 dengan Pembina LDK Bapak Ir. Syarif Hidayat MT, pada tanggal 1 Agustus 2016 lalu. Acara ini sekaligus membahas kinerja LDK Subulussalam setahu ke depan serta persiapan dari program kerja peyembeliha hewan kurban di Universitas Subang.

#Latepost 

Yang sangat disayangkan adalah poto dari pak Syarif Hidayat ketika acara makan-makan tidak bisa terposting karena suatu alasan.

Penampakan keseruan acara makan-makan 1 Agustus 2016 






yag moto pak pembina :) 





Share:

LDK Goes to School - SMAN 3 Subang

Assalamualaikum WR.WB

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Tuhan semesta alam. Solawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari akhir.

Dalam rangka menambah wawasan keagamaan dan mempererat tali silaturahmi,  LDK Subulussalam dengan ROHIS Darul  U'lum SMA Negeri 3 Subang mengadakan acara silaturahmi yang bertempat di Masjid Darul U'lum SMA Negeri 3 subang, pada hari kamis tanggal 1 Desember 2016 lalu.

Agenda tersebut merupakan agenda baru LDK Subulussalam 2016-2017. Sambutan yang diterima oleh LDK Subulussalam salam hagat dan bersahabat. Agenda kegiatan membahas tetang studi banding LDK Subulussalam dengan ROHIS Darul U'lum. Acara dimulai sekitar pukul 14.30 yang kemudian diisi dengan pembacaan solawat, ayat suci Alquran serta pemaparan program kerja diantara ROHIS dan LDK Subulussalam. 

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan poto bersama antara ROHIS Darul U'lum dengan LDK Subulussalam.

Semoga tali silaturahmi yang terjalin, bisa menambah wawasan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin

Poto-poto keseruan LDK Goes to School








Share:

Kamis, 12 Januari 2017

Aksi Penggalangan Dana Untuk Aleppo, Rohingya, Suriah dan Bima

Alhamdulillah, Segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan rahmatNya yang telah diberikan kepada kita semua. Solawat dan salam tercurah limpah kepada Nabi besar Muhammad SAW.

KAMMI Subang, LDK MAHISA STKIP/STIMIK Subang serta LDK Subulussalam Universitas Subang melaksanakan aksi gabungan dalam rangka aksi penggalangan dana untuk Aleppo, Rohingya, Suriah dan Bima.
Acara dimulai dari pukul 16.00 sore, dengan garis start Masjid Al-Falah Subang. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan melalui rute pasar pujasera Subang, alun-alun Subang dan berakhir di wisma karya Subang. Aksi penggalangan dana mendapatkan sambutan yang hangat dari warga subang kota dan berhasil memperolah dana sekitar Rp. 2.500.000.

Lihat keseruan kami, melalui poto-poto di bawah ini : 













Sumber gambar : Facebook LDK MAHISA STKIP/STIMIK Subang

Share:

Sejarah FSLDK


Sejarah FSLDK.Forum Silaturahhim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN) merupakan salah satu bentuk koordinasi dakwah yang berfungsi sebagai sarana bagi terciptanya gerak dakwah yang teratur, terpadu, dan kompak tadi menuju ummatam wahidah. Cikal bakal lahirnya FSLDKN adalah acara yang bernama Saresehan LDK yang diadakan pada tanggal 14-15 Ramadhan 1406 atau 24-25 Mei 1986 oleh Jamaah Shalahuddin UGM, bertempat di UGM, Yogyakarta.

Forum yang pembukaannya diadakan di Gedung Pertemuan UGM dan pertemuan lanjutannya di Pesantren Budi Mulya itu, diikuti oleh 26 peserta utusan 13 LDK se-Jawa, yakni:

• Jamaah Shalahuddin UGM
• Jamaah Mujahidin IKIP Yogyakarta
• LAI Undip Semarang
• Unsoed Purwokerto
• UNS Solo
• Lpisat Usakti Jakarta
• UI Jakarta
• BKI Bogor
• UIKA Bogor
• Karisma Salman ITB Bandung
• Unpad Bandung
• UKKI Unair Surabaya
• BDM Al-Hikmah IKIP Malang

Hasil dari pertemuan yang ternyata telah lama dinantikan oleh banyak peserta ini adalah perlunya meningkatkan ukhuwah Islamiyah antara lembaga dakwah kampus, setidak-tidaknya antar fungsionaris lembaga dakwah kampus.

Selain itu, disepakati untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi antar-LDK dengan pembagian wilayah koordinasi sebagai berikut:

• Wilayah barat dikoordinir oleh Salman Institut Teknologi Bandung
• Wilayah tengah dikoordinir oleh Jamaah Shalahuddin UGM Yogyakarta
• Wilayah timur dikoordinir oleh UKKI Universitas Airlangga Surabaya

Juga dihasilkan kesepakatan untuk memahami kondisi dakwah di kampus.
Menyadari bahwa FSLDK dihadiri oleh LDK yang berbeda-beda proses terbentuk, kelembagaan, kondisi lingkungan, maka hubungan antar LDK didasarkan semata pada ikatan ukhuwah Islamiyyah yang bersemangatkan i'tisham bihablillah.
Itulah yang selama ini terus berlangsung hingga kini. PERKEMBANGAN FSLDK

Pasca diadakannya Saresehan LDK itu, segenap peserta menyepakati tentang perlunya membina jaringan dan ukhuwah antar-LDK. Sehingga muncullah agenda-agenda susulan sebagai follow up-nya.Agenda-agenda tersebut adalah:

• Saresehan LDK II - Bandung
• FSLDK Nasional III - Surabaya
• FSLDK Nasional IV - Surakarta
• FSLDK Nasional V - Malang
• FSLDK Nasional VI - Jatinangor
• FSLDK Nasional VII - Makassar
• FSLDK Nasional VIII - Semarang
• FSLDK Nasional IX - Bandung
• FSLDK Nasional X - Malang
• FSLDK Nasional XI - Jakarta
• FSLDK Nasional XII - Padang
• FSLDK Nasional XIII - Samarinda
• FSLDK Nasional XIV – Lampung
• FSLDK Nasional XV – Ambon-Maluku
(www.ldkstaisiliwangi.co.cc)

Sumber : http://fsldksu.blogspot.co.id/p/sejarah-fsldk.html
Share:

FSLDK Indonesia Akan Gelar FSLDKN ke-17

dakwatuna.com Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus Indonesia (FSLDK Indonesia) adalah wadah bersatunya lembaga-lembaga dakwah kampus di Nusantara, yang mana memiliki tujuan untuk membentuk cendikia-cendikia muslim yang siap memberikan perubahan dan kontribusi nyata kepada masyarakat, sehingga membentuk mereka menjadi masyarakat yang madani. Namun tujuan FSLDK Indonesia tidak hanya berhenti sampai membentuk generasi madani, tapi juga memberikan perubahan secara nyata kepada bangsa dan Negara ke arah yang jauh lebih baik.
Berbicara masalah perubahan, FSLDK Indonesia memiliki perhelatan akbar yang mana disana akan berkumpul seluruh aktivis-aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) terbaik dari seluruh tanah air. Dan di perhelatan akbar itu pula para aktivis LDK akan melahirkan visi besar untuk membangun bangsa Indonesia menuju arah yang lebih baik. Perhelatan akbar itu dinamakan Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN), yang diadakan dua Tahun sekali. Saat ini, FSLDKN telah dilaksanakan sebanyak 16 kali, dan sekarang FSLDKN ke-17 akan dilaksanakan di bumi khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 20-22 Februari 2015 mendatang.
Tuan rumah FSLDKN ke-17 kali ini diamanahkan kepada LDK yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat, yaitu Badan Kerohanian Mahasiswa Islam Universitas Tanjungpura (BKMI UNTAN). BKMI UNTAN beserta FSLDK mengusung tema “Beyond The Horizon” sebagai tema utama pada FSLDKN ke-17 kali ini dengan harapan FSLDK Indonesia bisa memberikan ide-ide pemikiran yang baru dan kontribusi yang nyata dalam menciptakan generasi dan bangsa yang madani. Tidak lupa juga sang tuan rumah menargetkan target peserta dapat mencapai 1500 orang dari seluruh delegasi LDK di Indonesia, serta siap menghadirkan beberapa delegasi Mahasiswa mulsim dari Asia Tenggara.
Acara FSLDKN ke-17 secara umum terbagi menjadi dua panel kegiatan, yaitu kegiatan syiar beserta  sekolah LDK  dan kegiatan sidang FSLDK. Hal itu berarti  setiap perwakilan atau delegasi aktivis LDK yang dikirim akan terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok yang fokus untuk ikut dalam kegiatan sidang, dan mereka yang secara fleksibel untuk ikut dalam kegiatan syiar dan sekolah LDK.  Kedua panel kegiatan tersebut sama-sama dilaksanakan pada tanggal 20-22 Februari 2015, hanya saja mereka hanya akan bertemu di agenda pembukaan dan penutupan FSLDKN ke-17.
Share:

Perilaku-perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri Yang Dibenci Allah


kdrt

Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang para suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT dan telah melanggar hak-hak isterinya. Oleh karena itu perlu sekali para suami mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai tindakan durhaka terhadap istri adapun beberapa perilaku yang sering suami lakukan adalah sebagai berikut  :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami)tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
  • suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
  • suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
  • suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya membaeri uang belanja. tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan pergaulan sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat kedurhakaan ini,suami wajib menghindari perbuatan tersebut.dan segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaobat kepada Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang majikan yang menelanrtarkan gaji karyawannya sehingga merekan tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.Sudah menjadi ketetapan jika suami harus memberikan belanja kepada istri missal untuk makan minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat kemampuannya.bila tidak maka suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
  • Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan tindakan seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami melihat istrinya boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap istri
  • Suami punya selingkuhan,sehingga lupa akan istrinya dan keluarganya
  • Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
  • Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
  • Suami lebih mementingkan saudaranya. Hal ini sungguh kesalahan yang besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah orang tuanya, istri dan anaknya, bukan saudaranya.
Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri,selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu ia wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubet kepada Allah. Ia wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT. Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan(hati) mereka. Jika mereka(istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain. Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat tinggal yang baik,maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian sudah menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :
  • Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan karena sekarang sudah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri.
  • Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan teas mencela suami yang memnta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya,baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun,baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambing kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :
  • Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah karena suami hendaknya menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam syari’at islam
  • Suami hendak mendapatkan modal kerja.jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak boleh mengambilnya secara paksa
  • Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar karena suamin harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan  sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami.
7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru (mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewanbersenggama,tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make rot ) pokoknya suami harus berusaha  dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu,hendaklah kalian menjauhkan dirindari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang. Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam keadaan nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut ahli bagian dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan dikarenakan :
  • Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
  • Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan atau belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim,srtiap suami muslim wajib menjauhinya,karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami istri wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain. Suai yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri,maka kesaksian satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar(dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinyajika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
  • Suami bermaksud mendapatkan harta istri melalui permintaan cerai istri,karena dalam islam jika istri minta cerai suami berhak mengambil kembali maharnya atau minta tebusan istri
  • Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
  • Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Walaupun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang tidak sempat dante jabarkan diblog ini karena memang waktunya tidak cukup jika semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
15. Menyenangkan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
16. Mengajak Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah

Demikianlah beberapa perbuatan tercela yang dibenci Oleh Allah SWT dan merupakan kedurhakaan terhadap istri yang jika para suami langgar maka rahmat dan nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.
Semoga Bermanfaat.

Sumber :  http://www.kabarmuslimah.com/perilaku-perilaku-durhaka-suami-terhadap-istri-yang-dibenci-allah/
Share:

Kunjungi Kami di


jadwal-sholat